Ayahnya Dituduh Jadi Pelaku Pemerkosaan, Sang Anak Cari Keadilan

LAMPUNG, KabarMedan.com | Kasus yang menimpa seorang pria paruh baya bernama Paidi viral di media sosial. Ia dituding telah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya berinsial ML. Kini sang anak beserta keluarga lainnya tengah berupaya mencari keadilan.

Melalui akun instagram @billaaptry, anak dari Paidi menceritakan kronologi ayahnya yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta dalam persidangan tanggal 31 Mei 2021 lalu.

Dilihat pada Kamis (2/6/2022), di tanggal 15 April lalu, Billa mengunggah sebuah video permintaan maaf dari keluarga yang menuding Paidi melakukan pemerkosaan terhadap ML. Terlihat suasana pertemuan secara damai antar dua keluarga tertuduh pelaku, dengan keluarga ML yang dikatakan sebagai korban pemerkosaan.

“Saya sudah paman berbuat yang tidak senonoh terhadap adik saya, telah mencemarkan nama baik paman saya. Saya selaku anak laki-laki saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar pria dalam video yang wajahnya disamarkan, diduga sebagai kakak dari ML.

Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan keterangan dari Billa. Ia menyebut, pertemuan keluarga itu terjadi sehari sebelum ayahnya dilaporkan ke polisi. Telah menyertakan bukti video permintaan tersebut ke polisi, Billa mengatakan hal itu tidak digubris sama sekali.

“Sudah jelas kami terfitnah dan terdzolimi, kami punya bukti sehari sebelum mereka membuat laporan. Bahkan keluarga pihak sana sudah memohon maaf dan mengakui kesalahan mereka. Tapi anehnya semua bukti kami dibantah oleh polres,” katanya.

“Video awal merupakan bukti bahwa mereka sudah datang ke rumah dan meminta maaf. Lalu kenapa bisa orang tak bersalah ditangkap? Siapa dalang di balik ini? Hanya Allah yang tau,” lanjut Billa.

Sebelum putusan majelis hakim, keluarga terus meminta keadilan dengan menyertakan bukti-bukti yang mereka miliki. Hal yang semakin memberatkan keluarga Paidi adalah, mereka merasa bukti tersebut tidak diindahkan oleh pihak kepolisian maupun pihak jaksa.

“Pak polisi, pak jaksa, lihat kami sudah mengikuti semua proses yang kalian buat, kami taati hukum. Meski sedikitpun bukti yang kami miliki, tidak sama sekali kalian terima,” tuturnya.

Namun, harapan mereka terhadap kebijaksanaan majelis hakim juga harus pupus. Pada sidang yang digelar 31 Mei 2022 lalu, Paidi dinyatakan terbukti bersalah. Tangis histeris keluarga pun memenuhi ruang sidang.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan, persetubuhan. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda 100 juta rupiah,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Putusan tersebut membuat kasus itu kini tersebar semakin luas dan viral di berbagai media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok.

“Bantu kami mendapatkan keadilan. Ini kasus sudah direkayasa, kami difitnah. Mereka memutuskan tanpa melihat fakta persidangan. Satu pun pembelaan kami tidak ada yang diterima. Hakim buta! Hakim bungkam seolah ini kasus benar adanya, padahal dia tau faktanya bahwa Bapak Paidi tidak bersalah. Bantu kami mendapatkan keadilan, bapak orang baik,” sebut Billa.

Ia juga menyebutkan sejumlah bukti dari pihak keluarga yang coba diajukan dalam proses hukum dari kepolisian hingga ke pengadilan, antara lain; video permintaan maaf keluarga ML karena telah mencemarkan nama baik Paidi atas tuduhan pemerkosaan, undangan 100 hari meninggalnya ayah ML, kebohongan pihak keluarga ML, bukti ML telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya, bukti tidak ada gangguan trauma terhadap ML, 4 orang saksi, dan bukti bahwa tindakan ML yang menyebut Paidi sebagai pelaku pemerkosaannya dengan cara kesurupan adalah bentuk manipulasi. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.