MEDAN, KabarMedan.com | Kasus keributan di Pasar Gambir, Tembung pada Minggu (5/9/2021) pagi menemui babak baru setelah penanganannya diambilalih penyidik di Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Terungkap, pada prinsipnya LG tidak keberatan untuk memberikan uang tetapi bukan kepada BS. Begitupun, kini BS ditahan karena perkara lain.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya kepada wartawan di lobi Mapolda Sumut pada Selasa (12/10/2021) malam didampingi didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan menghadirkan keluarga LG serta tersangka BS.
Alasan ditariknya penanganan kasus tersebut dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk merespon keluhan masyarakat dan yang sudah viral. Perkara saling lapor antara LG selaku pedagang sayur yang merasa hak dan dirinya teraniaya kemudian melaporkan kejadian yang terjadi pada tanggal 5 September di Polsek Percut Sei Tuan.
“Di mana terjadi perkelahian antara Ibu Gea dan Beni beserta teman-temannya,” kataya.
Setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumut maka penanganan perkaranya ditarik ke Polda Sumut. LG dan pengacaranya merasa haknya diciderai dengan adanya penetapan tersangka dan panggilan yang sebenarnya menjadi bagian proses penyidikan yang oleh Polsek Percut Sei Tuan.
“Sehingga saya bisa paham kenapa, karena Ibu Gea selaku perempuan yang merasa teraniaya,” katanya.
Dikatakannya, sudah dibentuk tim untuk menangani kasus tersebut. Karenanya, pihaknya mengimbau kepada tiga teman dari BS segera menyerahkan diri. “Saya imbau dengan segenap hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah diberikan tidak juga datang, kita akan melakukan upaya paksa supaya clear semua,” katanya.
Dikatakannya, untuk laporan LG, juga ditarik ke Polrestabes Medan. Nantinya, antara penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumuut akan melakukan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia berharap ditariknya penanganan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan, tidak ada lagi polemik dan dapat memenuhi rasa keadalian bagu semua pihak.
Panca menegaskan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumut. Kasus ini merupakan bagian puncak gunung es yang sudah berlangsung sejak lama. Dari pendalaman yang dilakukan, pada prinsipnya LG tidak keberatan dengan pemberian (pungutan) yang sudah berlangsung selama kurang lebih setahun.
Pungutan itu dilakukan oleh pemuda setempat sebagai bagian dari uang keamanan. Pasar Gambir, kata dia, merupakan pasar yang dikelola oleh pemuda setempat. Kalau pasar resmi, pihaknya akan memeriksa kepala pasarnya. Permasalahannya adalah LG berpendapat bahwa tersangka BS bukan orang berhak untuk meminta karena selama ini sudah secara rutin memberikan kepada pemuda setempat yang mengelola pasar tersebut.
“Ini jadi pelajaran nanti saya akan koorrinasi dengan pemda supaya pasar itu kalau memang resmi harus dikelola dengan mekanisme yang benar,” katanya.
BS yang dihadirkan mengenakan baju tahanan. Panca menjelaskan, BS ditahan sejak tanggal 7 September dalam kasus perkara yang lain. Panca tidak merinci perkara yang membuat BS ditahan. Menurutnya, kebetulan saat BS melapor, ada perkara lain yang dilaporkan terhadapnya, sehingga menjadi peluang bagi penyidik untuk melakukan penahanan saat itu juga.
Sedangkan untuk status tersangka LG, sebagaimana ditetapkan pennyidik Polsek Percut Sei Tuan, tim yang sudah dibentuk akan mendalaminya. Tim itu tidak hanya bekerja mencari tersangka lain tetapi mengetahui latar belakang kasus ini sekaligus mengaudit terhadap proses yang menetapkan LG sebagai tersangka.
“Ini masih berjalan timnya. Akan dilakukan audit. Sabar. Nah, tambahan untuk laporan Ibu Gea, sudah naik sidik dengan tersangka Beni dan kawan-kawan,” katanya. [KM-05]