MEDAN, KabarMedan.com | Bank Sumut melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pembiayaan talangan umroh dengan travel Al Muchtar dan Gelora Indah Lestari (GIL) pada Jumat (18/1/2019), di ballroom Bank Sumut, lantai 10 Medan.
Selain itu, Bank Sumut juga mensosialisasikan produk produk pembiayaan Bank Sumut yang dapat dipertanggungkan ke PT Askrida Syariah termasuk produk talangan umrah.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan kepada seluruh pejabat dan pegawai Bank Sumut Syariah dan Konvensional terutama yang berasal dari wilayah Medan.
Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut T.Mahmud Jeffry, mengatakan pembiayaan talangan umrah Bank Sumut hadir untuk memenuhi minat masyarakat yang sangat tinggi untuk bisa ke tanah suci khususnya masyarakat Sumatera Utara.
“Dengan waktu tunggu ibadah haji yang dirasa cukup lama antara 15 sampai 16 tahun, menjadi potensi yang sangat besar bagi perbankan untuk menyediakan talangan umrah sebagai alternatif umat muslim yang ingin kembali mengunjungi Baitullah baik sendiri maupun bersama keluarga. Kami berharap program pembiayaan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin segera berangkat ke tanah suci namun belum memiliki dana yang cukup,” katanya.
Jeffry meyakini bahwa produk talangan umrah Unit Usaha Syariah Bank Sumut ini nantinya akan diterima oleh masyarakat luas. Karena selain prosesya cepat, ujrah yang dibebankan juga sangat kecil.
“Bank Sumut juga akan senantiasa meningkatkan pelayanan terutama kepada nasabah calon jamaah umrah yang nantinya memilih pembiayaan di Bank Sumut, termasuk bekerjasama dengan Travel-Travel yang telah kami seleksi, berpengalaman dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut, Indra Kesuma Yuzar menjelaskan, dana talangan umrah merupakan salah satu produk pembiayaan yang ada di Unit Usaha Syariah Bank Sumut. Produk ini memfasilitasi biaya perjalanan umrah nasabah termasuk keluarga yang diberangkatkan melalui travel yang telah bekerjasama dengan Bank Sumut.
“Sasaran pemasaran produk ini adalah Nasabah Existing Bank Sumut terutama para ASN dan Nasabah Baru termasuk Professional dan wiraswasta, selain itu juga kalangan internal dengan jangka waktu antara 3 sampai 5 tahun,” pungkasnya. [KM-03]