
SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan komitmennya terhadap isu lingkungan dengan mendorong pembentukan bank sampah dan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) di setiap desa.
Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai yang juga membahas penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang ini dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan mewakili Bupati Darma Wijaya, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sergai, Hari Ananda, menyampaikan hasil kajian pihaknya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang diusulkan sebagai inisiatif DPRD.
“Permasalahan sampah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Karena itu, kami mendorong pembentukan bank sampah dan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) di setiap desa sebagai langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA,” ujar Hari Ananda.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut akan mengacu pada regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 serta Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan penerapan sistem Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif masyarakat dan sektor swasta dalam sistem pengelolaan sampah modern.
Melalui bank sampah, warga dapat menabung sampah anorganik seperti plastik dan botol untuk ditukar dengan insentif ekonomi. Sementara TPPS diharapkan mampu mengolah sampah organik menjadi kompos atau energi terbarukan.
“Kita ingin membangun kesadaran bahwa sampah bukan lagi masalah, tapi bisa menjadi sumber nilai ekonomi jika dikelola dengan baik. Prinsipnya, dari desa kita mulai revolusi hijau ini,” tambahnya.
Ia pun berharap Ranperda ini bisa dibahas oleh Pemkab Sergai untuk segera dijadikan Perda di lingkungan Pemkab Sergai.
“Kami berharap Ranperda ini segera dibahas bersama Pemkab agar bisa disahkan menjadi regulasi daerah yang berpihak pada lingkungan. Sampah harus menjadi bagian dari solusi, bukan lagi sumber persoalan,” tutup Hari Ananda.
Sementara itu, Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan dalam kesempatan yang sama menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026, yang turut menyoroti pentingnya sinergi antara program pembangunan daerah dengan isu lingkungan.
“RAPBD 2026 disusun berlandaskan semangat pembangunan berkelanjutan. Kami mendukung penuh langkah DPRD dalam memperbarui regulasi pengelolaan sampah, karena lingkungan yang bersih adalah fondasi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adlin.
Adlin menegaskan, arah kebijakan pembangunan tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan ekonomi hijau, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pemkab juga berkomitmen menjalankan lima prioritas utama Panca Darma, yakni Sumber Daya Manusia Berdaya Saing, Ekonomi Produktif, Birokrasi Dambaan, Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya, serta Infrastruktur Terintegrasi.
Dalam dokumen RAPBD 2026, pemerintah daerah juga menyiapkan program kolaboratif antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Koperasi UMKM untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan diakhiri dengan penyerahan hasil kajian Bapemperda kepada pimpinan DPRD serta penyerahan Nota Pengantar RAPBD 2026 dari Pemerintah Kabupaten kepada lembaga legislatif.[KM-04]













