SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencanangkan kebijakan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“ Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 1 Nopember – 31 Desember 2022 (2 bulan). Syaratnya cukup membawa SPPT PBB atas objek pajak yang memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran pokok tunggakan terutang. Wajib Pajak juga akan dibebaskan dari sanksi administrasi selama periode program ini berlangsung,” ujar Kepala Bapenda Sergai H Ikhsan, di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan, penghapusan denda tersebut berlaku untuk tunggakan pajak tahun 1995 s/d 2021. Selain itu progam penghapusan denda ini, katanya, akan mengundang minat para wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun. Oleh karenanya, saat ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.
Ia menambahkan pembayaran pajak tanpa denda tersebut bisa melalui Bank Sumut terdekat, e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak dan di gerai-gerai Indomaret terdekat.
“Penghapusan ini, hanya berlaku bagi denda tunggakan saja, sementara untuk nilai pokok tunggakan PBB-P2 tetap harus dibayarkan”, ujarnya.
Ikhsan menjelaskan, jika PBB yang dibayarkan masyarakat ini untuk pembangunan Kabupaten Sergai yang Maju Terus, (Mandiri Sejahtera dan Religius).
“Jadi penghapusan denda administrasi ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada penunggak dalam melunasi tunggakan pajak”, pungkasnya.[KM-04]