Batal Dilepasliarkan, Tapir yang Terjerembab di Asahan Ternyata Sedang Bunting

MEDAN, KabarMedan.com | Pelepasliaran satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) dibatalkan. Penyebabnya, satwa yang terjerembab di sebuah kubangan di areal perkebunan sawit PT Perkebunan Nusantara 3 di Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada 17 Agustus 2019 sedang bunting.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Hotmauli Sianturi mengatakan, satwa tersebut hingga ini masih dirawat di Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) sejak dievakuasi pada hari itu juga. Penitipan sementara itu, untuk memulihkan kondisinya yang sempat stres dan terluka di punggungnya dan bekas jeratan di di lehernya.

“Rencananya, atwa ini nantinya akan segera dilepasliarkan kembali ke habitatnya, di Suaka Margasatwa Dolok Surungan yang merupakan habitat asli tapir tersebut,” kata Hotmauli dalam keterangannya di Medan, Senin (2/9/2019).

Dijelaskannya, tapir itu diketahui dalam keadaan bunting berdasarkan hasil ultrasonography (USG) dokter hewan THPS memperkirakan usia kandungan sekitar tiga hingga empat bulan. Sebelumnya diketahui dari kantung amnion atau gestation sae yang sudah terbentuk dengan jelas, akan tetapi fetus belum terbentuk dengan sempurna dan masih dalam fase organogenesis.

“Hasil pengecekan tim dokter hewan dari BBKSDA Sumut juga menyatakan bahwa memang terlihat tapir dalam kondisi hamil sehingga mempunyai risiko stres dan aborsi pada saat proses translokasi untuk pelepasliaran ke habitat alamnya. Dengan pertimbangan itu, tapir tetap di THPS,” katanya. [KM-05]