Bawa 97 Kg Ganja, Desersi Brimob Terancam Hukuman Mati

BINJAI, KabarMedan.com | Riko Yunara (32) warga Aceh Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pelaku yang merupakan desersi Brimob Polda Aceh berpangkat Brigadir ini, ditangkap di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, karena membawa 97 kg ganja.

Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli.

Satelah harga disepakati, pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1103 OD bertemu dengan polisi yang melakukan penyamaran.

Baca Juga:  Antisipasi Musim Penghujan, Manajemen KAI Divre I Sumut Cek Lintas Medan-Rantauprapat

“Pelaku kita amankan saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar, pada Senin malam (23/11/2015).  Dari pelaku kita amankan 97 kg ganja kering yang disimpan didalam koper travel bag,” katanya, Selasa (24/11/2015).

Diungkapkannya, Riko masih tercatat sebagai anggota Brimob Polda Aceh. Namun, selama 1 tahun pelaku tidak pernah masuk tugas.

“Pelaku desersi dari kesatuannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Dari pengakuannya, pelaku hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut dengan imbalan Rp20 juta.

“Ganja tersebut kepunyaan seorang warga Aceh bernama Udin dan pelaku hanya disuruh mengantar,” ungkapnya.

Petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.