MEDAN, KabarMedan.com | Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Pratu FAP diamankan petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Senin (11/1/2016).
Personil Paspampres ini ditangkap karena kedapatan membawa pil ecstasy dan sabu-sabu. Informasi dihimpun, Pratu FAP merupakan penumpang Garuda Indonesia GA181 tujuan Jakarta.
Saat melewati pemeriksaan X-Ray, dia kedapatan membawa 1/2 butir pil ecstasy dan sabu-sabu seberat 0.35 gram. Narkoba itu disembunyikan di topi yang dipakai Pratu FAP.
“Yang bersangkutan lewat security check point, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkoba itu,” kata Wisnu Budi Setianto, selaku Plt Humas dan Protokoler Bandara KNIA.
Pratu FAP kemudian diserahkan ke POM untuk proses lebih lanjut.
“Karena dia anggota TNI AD maka kita serahkan prosesnya ke POM di Medan,” pungkasnya. [KM-03]