BBM Naik, Sopir Angkot Enggan Berikan Kembalian

KABAR MEDAN | Besaran tarif angkutan yang ditetapkan setiap kenaikan harga BBM selalu menjadi kendala dilapangan. Pasalnya, sopir angkutan umum selalu enggan untuk memberikan uang kembalian kepada masyarakat meski pemerintah telah melakukan pembulatan angka dari tarif.

“Pemerintah sudah melakukan pembulatan tarif, seperti Rp 23.552 yang ditetapkan dari Medan-Siantar, namunĀ  dilapangan tetap menjadi Rp 24.000,- kembalian uang Rp 500,- itu jarang diberikan,” kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, Rabu (19/11/2014).

Dikatakannya, pembulatan ini merupakan bentuk ketidakpatuhan dari pengusaha angkutan dan sangat merugikan konsumen. Untuk itu, ia meminta agar hal ini juga menjadi perhatian dari semua pihak saat menentukan tarif angkutan.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Jika memang harus dibulatkan, maka tarifnya harus ditetapkan dengan memasukkan unsur pembulatan tadi. Jika tidak disepakati, maka masyarakat harus diberikan informasi mengenai tarif resmi dan juga nomor untuk pusat pengaduan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut), Abu Bakar Siddik, mengatakan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen yang diinstruksikan oleh Menteri Perhubungan RI, merupakan besaran yang masih dalam batas kewajaran.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dengan demikian, ia meminta agar seluruh pengusaha angkutan mematuhi instruksi tersebut. “Kami minta agar Organda mematuhinya, jangan dinaikkan lagi diatas itu,” katanya.

Dengan kenaikan tarif maksimal 10 persen, maka kenaikan tarif maksimal untuk angkutan kota di Medan hanya Rp 400,- per estafet (10 KM). “Jangan ada yang lebih, karena itu sudah ketetapan pemerintah,” ungkapnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.