JAKARTA, KabarMedan.com | Pendaftaran Sensus Penduduk online akan berakhir pada 29 Mei 2020. Hal ini sebagaimana disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) di akun Instagram @bps_statistics.
Masyarakat dapat mengikuti sensus ini dengan mengakses website resminya sensus.bps.go.id.
Sebelum mendaftar, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), KTP, buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Setelah semua dokumen lengkap, maka ikuti tata cara daftar dan mengisi sensus penduduk online berikut ini:
1. Masuk ke laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
2. Masukkan NIK sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik “Cek Keberadaan”.
4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik “Buat Password”.
5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”.
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik “Mulai Mengisi”.
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan.
8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
10. Kemudian isi data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya
11. Isi data tentang aktivitas sehari-hari.
12. Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol “Kirim”
13. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan. [KM-03]