Begini Cara Tekan Biaya Tagihan Listrik Agar Lebih Murah

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong agar masyarakat dapat menggunakan energi terbarukan untuk memenuhi listrik sehari-hari. Salah satunya adalah dengan memasang panel surya sebagai pemenuhan listrik di rumah.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan, saat ini sudah ada aturan yang memperkenankan rumah, gedung, hingga mal memasang panel surya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 49/2018 terkait Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Dengan adanya aturan tersebut, konsumen PLN dapat melakukan transfer energi listrik dari panel surya ke PLN, kemudian disalurkan kembali ke rumah. Sehingga, penggunaan listrik dari PLN berkurang dan nantinya bisa mengurangi tagihan listrik.

“Mengurangi tagihan listrik PLN dan boleh kita titip di jaringan PLN dan itu dipakai,” katanya di Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Kementerian ESDM juga menargetkan penggunaan energi terbarukan bisa sampai 23 persen. Untuk mencapai target itu, pemerintah yang bekerja sama dengan pihak swasta akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan penetrasi 6.500 megawatt (MW) hingga 2025.

“Saat ini PLN dengan swasta ini yang beroperasi sekarang itu baru 66 ribu MW. PLTS itu dibangun sampai 2025 itu ada 10 persen, sangat besar itu, dan itu dipakai dimana saja, itu PLTS dikembangkan oleh IPP swasta,” pungkasnya. [KM-03]