MEDAN, KabarMedan.com | Sudah lebih dari dua minggu, tepatnya sejak Senin (3/10/2021), sepuluh nelayan asal Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang ditahan di Malaysia setelah ditangkap personel Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena dianggap memasuki wilayah Malaysia tanpa izin. Kamis (21/10/2021) pagi tadi, mereka tiba di Dermaga Bandar Deli, Belawan. Dikawal dengan satu kapal milik TNI AL.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara (HNSI Sumut), Zulfahri Siagian menjelaskan, mereka ditangkap APMM) pada Senin pagi. Begitu mendapat informasi itu, dia langsung meminta Dewan Pimpinan Cabang HNSI Deli Serdang mengumpulkan data sepuluh nelayan tersebut. Data itu kemudian diserahkannya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, Polair dan lainnya.
“Alhamdulillah rupanya rejeki teman-teman nelayan ini bisa kembali tanpa proses hukum di Malaysia. Mereka dikembalikan, hanya waktunya saja yang agak sedikit (lama), diperiksa kesehatannya, Covid-19 juga kondisi kapalnya harus benar dan dikembalikan,” ujarnya.
Masih ada 20-an nelayan di Malaysia
Dijelaskannya, sampai saat ini sebenarnya masih ada sekitar 20-an nelayan asal Langkat dan Deli Serdang yang ditahan di Malaysia dengan hukuman bervasiasi, mulai dari satu tahun, 17 bulan atau lebih. Mereka ditahan karena melewati batas wilayah. Seminggu yang lalu, ada tiga orang nelayan yang dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu.
“Harusnya lima orang yang pulang kemarin, tapi hanya tiga yang dipulangkan lewat (bandara) Kualanamu karena dua lainnya positiv Covid-19 dan dikarantina di sana,” ujarnya.
Cerita nahkoda
Nahkoda kapal, Juma (26) menjelaskan, dia berangkat bersama empat anggotanya dari Pantai Labu pada Kamis (30/9/2021) malam ke selat malaka, tepatnya di perairan dekat Pulau Berhala, Serdang Bedagai. Di laut, terjadi cuaca buruk. Angin kencang menghantam kapalnya sehingga terbawa arus hingga ke wilayah Malaysia. Saat itu dia sadar telah keluar dari batas wilayah RI. Dia tak sendiri. Kapal lain yang dinahkodai Abdul alias Bedul (22) juga bernasib sama dengannya.
Kedua kapal, kata dia, saat itu masing-masing sudah menangkap 300 kg ikan. Pada Senin (3/10/2021) pagi, antara pukul 08.00 – 09.00 WIB, dia dan Abdul hendak menghidupkan mesin kapalnya untuk pulang ke Pantai Labu. Belum sempat hidup mesinnya, kapal patroli dari APMM mendatangi mereka. Saat itu tidak ada terjadi aksi kejar-kejaran ataupun kekerasan. Petugas itu bersikap baik dan mengatakan bahwa mereka telah memasuki wilayah Malaysia.
Mereka kemudian dibawa langsung ke kantornya di Pulau Penang, Malaysia untuk menjalani proses sesuai aturan yang berlaku di Malaysia. Muatan ikan di kapal berkekuatan mesin 5 – 6 gross ton (GT) disita oleh petugas. Selama ditahan, dia pun menghubungi keluarganya agar mendapatkan pertolongan untuk bisa pulang. Benar saja, pertolongan itu datang dan dia akhirnya dipulangkan.
Juma mengaku sudah terbayang akan terpisah dari keluarga akibat ditahan di Malaysia. Keluarganya sudah khawatir. Begitupun istrinya sudah menangis di rumah bersama dua anaknya yang masih kecil. Dia mengau tak pernah terbayang dirinya akan ditangkap dan ditahan. Pasalnya, dia baru pertama kali menjadi nahkoda setelah selama ini menjadi anak buah kapal.
“Hanya ikan saja yang disita. Ikhlaskan saja lah. Nanti cari lagi. Sangat bersyukur lah. Yang penting bisa pulang. Ini keluarga sudah tahu kami sudah sampai di Belawan,” ujarnya. [KM-05]