MEDAN, KabarMedan.com | Pemilik akun @maya.maya635 yang mengunggah sejumlah video dan foto mengandung penghinaan terhadap simbol-simbol negara ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jum’at (18/9/2020) malam.
Pelaku berinisial RP (28), warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.
“Ya, sudah kita tangkap dan amankan. Akan kita sidik dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
RP ditangkap karena telah memposting/memviralkan video pembakaran, penghinaan terhadap bendera merah putih dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Hp, 1 buah akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, 1 buah akun Instagram @maya.maya635, 1 buah sikat WC warna biru, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden dan 1 buah bendera merah putih.
Masih Bisa Tersenyum
Dalam sebuah foto, RP tampak duduk di kursi diduga di ruang pemeriksaan. RP yang mengenakan celana pendek putih dan baju putih dengan masker biru di lehernya itu masih bisa tersenyum sambil memegang poster bergambar Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan bendera merah putih.
Poster bergambar Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang diperlihatkannya itu, sudah diberinya warna merah pada kedua pipi dan bibirnya. [KM-05]