Belasan Kali Beraksi, Komplotan Becak Hantu Diciduk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap komplotan pencurian yang dikenal dengan ‘becak hantu’.

Enam orang pelaku ditangkap, tiga diantaranya wanita. Salah seorang pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Pelaku yang ditangkap, yaitu Irwansyah Putra (31), ASP alias Toni (17), Aprianto alias Lulu (21), Lena Boru Samosir (40), Helen Boru Pasaribu (28) dan Marlina (19).

“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Ia mengatakan, awalnya petugas menangkap Irwansyah dan Marlina. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Djamin Ginting, Sabtu (26/9/2020) dinihari.

“Mereka masuk ke dalam kampus dengan cara merusak gembok pagar lalu mengambil dua buah baterai genset,” ujarnya.

Dari pelaku disita 2 baterai, 1 unit meteran air, 1 tabung gas ukuran 3 kg, 1 tang potong, 1 pisau cutter, 2 kunci ring, dan dua obeng.

Petugas kemudian menangkap ATSP, Aprianto, Helen, dan Lena. Keempatnya diduga biasa mencuri sepeda motor dengan cara membobol pintu rumah korban.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

“Pelaku Aprianto ditembak karena melawan saat pengembangan,” jelasnya.

Dari keempat pelaku disita barang bukti 2 unit kunci letter Y, 2 unit kunci letter L, 6 unit anak kunci T, 1 magnet kunci, 4 unit HP, 1 gunting potong, 2 jaket merah dan biru, 1 unit rice cooker dan rekaman CCTV.

Mereka diketahui telah 18 kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.