MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial A (26) warga Kecamatan Medan Deli ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan.
Dalam aksinya, A membayar motor yang dibelinya menggunakan kertas yang dibungkus dalam plastik hitam.
Peristiwa berawal saat anak korban Indri Arianti (44) memasang iklan penjualan motor Honda Beat BK 2692 AHS lewat media sosial Facebook.
A yang melihat iklan itu lalu mendatangi rumah korban di Jalan Brigjen Katamso, Medan pada tanggal 3 Juli 2020. Ia mengaku ingin membeli motor yang dijual korban.
“A meminta korban mengeluarkan motor yang hendak dijual sambil menunjukkan plastik hitam yang diikat karet,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Selasa (28/7/2020).
A mengaku kepada korban bahwa bungkusan plastik hitam itu berisi uang untuk membayar motor tersebut.
“Ia lalu meminta kunci, STNK dan BPKB dimasukan ke dalam jok motor,” ujarnya.
A lalu berpura-pura mencoba motor itu. Setelah mesin motor hidup, A langsung tancap gas meninggalkan rumah korban.
“Korban lalu membuka plastik hitam itu dan ternyata isinya hanya kertas putih biasa berjumlah 104 lembar,” ungkapnya.
Peristiwa ini dilaporkan korban ke polisi. Petugas Polsek Medan Kota yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap A.
“A sudah dilakukan penahanan. Kita juga menyita barang bukti 104 lembar kertas putih,” pungkasnya. [KM-03]