MEDAN, KabarMedan.com | Dinas Pendidikan Kota Medan menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pungutan liar dengan membuat kanal pengaduan melalui hotline 0853-7109-3888.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, pihaknya sempat menemukan beberapa kasus sehingga akhirnya menyediakan wadah untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk membuat pengaduan.
“Ada memang beberapa kasus yang ditemukan dan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan. Selain itu, juga telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat untuk mengadu jika menemukan dugaan praktik pungli atau pelayanan yang menyimpang,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Masyarakat, disebut Putra juga dapat melakukan pengaduan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan.
“Kanal-kanal ini salah satu wujud dari komitmen untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan,” tuturnya.
Putra menyampaikan, sebelumnya tindak pungli sempat terjadi di SMP Negeri 39 Belawan. Pihaknya pun langsung turun tangan dan melakukan pemeriksaan ke lapangan.
“Hasilnya memang ada kasus. Ada orang tua siswa yang dipungut secara tidak sah uang sebesar Rp.1000.000 dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah tersebut. Kita langsung melayangkan surat kepada inspektorat Kota Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi,” pungkasnya. [KM-06]














