MEDAN, KabarMedan.com | Menurut Undang-undang No. 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, tertulis gaji pokok Presiden enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negeri Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji yang diterima Wakil Presiden empat kali dari gaji pokok yang diterima oleh pemimpin lembaga tertinggi negara.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan begitu, gaji pokok yang diterima Presiden sebesar Rp30 juta per bulan, sedangkan Wapres mendapatkan Rp20,16 juta.
Gaji yang diterima belum termasuk tunjangan jabatan
Sementara, besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp32.500.000 untuk Presiden dan Rp22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Ditambah dengan tunjangan jabatan, total gaji yang diterima oleh Presiden menjadi Rp62,74 juta, sedangkan Wakil Presiden Rp42,16 juta setiap bulannya.
Selain itu, menurut Undang-undang No. 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden, pasal 3 menyebut bahwa Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan fasilitas pembayaran biaya yang berhubungan dengan tugas kewajibannya, biaya rumah tangga, serta biaya perawatan kesehatan dan keluarganya.
Pasal 5 UU No. 7 tahun 1978 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan rumah dinas dengan segala kelengkapannya. Dua pemimpin negara tersebut juga akan mendapatkan kendaraan dengan pengemudinya.
Namun dibandingkan beberapa negara tetangga, gaji Presiden RI masih di bawah beberapa pemimpin negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Perdana Menteri Malaysia, misalnya, dalam sebulan mendapat sekitar Rp 75,9 juta, sedangkan Perdana Menteri Singapura menerima gaji sebesar Rp1,8 miliar — tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Meski demikian, penghasilan Presiden RI ini masih di atas beberapa kepala negara Asia Tenggara lain seperti Filipina dan Thailand yang gaji per bulannya berkisar di angka Rp30 jutaan. [Dari berbagai sumber/KM-01]















