Berikan “Like” di Medsos Calon Kepala Daerah, ASN Bisa Kena Sanksi

MEDAN, KabarMedan.com | Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Medan mengimbau ASN menjaga netralitas di Pilkada 2020.

Menyukai foto atau status dari pasangan calon peserta Pilkada di media sosial tidak dibenarkan, dan bisa jadi pelanggaran.

Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Medan Taufiqqurahman Munthe, Rabu (16/9/2020).

“Jika sudah penetapan paslon, sekedar memberi like di media sosial karena bisa jadi pelanggaran. Sebab, jika ada yang meng-capture lalu melaporkan, kami akan tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Jalur Alternatif Wisata Medan-Berastagi Ditargetkan Rampung 2029

Ia mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan penindakan dan sanksi terhadap ASN tersebut.

“Jika pelanggaran dalam bentuk administrasi akan dilaporkan ke BKD untuk dilakukan penindakan. Jika pelanggaran dalam bentuk pidana, maka akan ditangani Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, pasangan calon yang bertarung di Pilkada Medan adalah Petahan dan menantu Presiden Jokowi. Hal ini membuat kekhawatiram  bahwa ASN terlibat.

Baca Juga:  Penilaian IKAD Tahun 2025, Pemko Tebing Tinggi Raih Kategori Unggul

“Kedua kandidat diduga memiliki peluang untuk bisa mengarahkan ASN untuk ikut terlibat,” ujarnya.

Secara umum, katanya, Pilkada 2020 jauh lebih rumit karena dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.

“Ini tantangan buat kita, terutama KPU Medan,” katanya.

Payung berharap, KPU Kota Medan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here