MEDAN, KabarMedan.com | Berkas dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RS Pirngadi Medan dinyatakan rampung oleh Pihak Kejari Medan dan tinggal menunggu pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Medan.
“Penyidik Polresta Medan sudah bisa mengirim para tersangka beserta barang buktinya. Berkas P-21 sudah kita kirim. Kapan saja penyidik Polresta bisa mengirim para tersangka bersama barang bukti untuk P-22,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Erman Rudiansyah, Rabu (5/8/2015).
Rudi mengatakan, persiapan surat dakwaan baru untuk tiga tersangka dari 8 tersangka, yakni milik Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Tuful S Siregar selaku Ketua panitia pengadaan barang dan Jasa.
“Setelah rampung surat dakwaan dalam waktu dekat ini, maka kita akan kembali melakukan ekspos internal oleh Kejari Medan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah, menambahkan, Kejari Medan tinggal menunggu pihak Polresta Medan untuk melimpahkan tersangka beserta barang buktinya.
“Kejari Medan tinggal menunggu pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Medan,” ungkapnya.
Sedangkan Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, kata Haris, hingga saat ini belum ada progres dari pihak kepolisian.
“Belum ada. Kita lihat saja nanti apa hasilnya. Nanti dari fakta persidangan kita lihat bagaimana keterlibatan dia,” tukasnya.
Diketahui, kasus korupsi alkes bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Penyidikan kasus ini sendiri dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang.
Kejari Medan sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara milik delapan tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap). Selain tiga berkas tersangka yang dinyatakan P-21. Terdapat lima berkas tersangka lainnya, yang belum lengkap (P-19). [KM-03]