MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menetapkan AHM (41), warga Deli Tua, Deli Serdang sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil PCR test di Bandara Kualanamu.
Kasatreskrim Polrestas Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, surat hasil tes PCR itu dicetak oleh tersangka di Bandara Kualanamu.
“Dari hasil keterangan tersangka, surat hasil PCR dicetak di Bandara Kualanamu. Ia melakukan pemalsuan dengan motif meraup keuntungan,” ujarnya, Sabtu (23/10/2021).
Menurut Firdaus, selama ini tersangka sudah dua kali melakukan pemalsuan surat hasil test PCR yang dijualnya dengan harga 750 ribu rupiah.
“Kita masih mendalami terkait pelaku bisa memiliki tanda pengenal pas Bandara. Sudah dua kali dilakukan pertama tanggal 12 Oktober dan kedua 19 Oktober 2021,” terang Firdaus.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui bekerja di travel. Selain itu, atas kasus ini tersangka dikenakan Pasal 163 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui tersangka AHM mencetak surat hasil tes PCR palsu yang bertuliskan Klinik Jemadi yang dijualnya kepada dua calon penumpang atas nama (inisial) DNS tanpa pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium.
“Pelaku juga menerima uang sebesar 750 ribu rupiah dari penjualan surat hasil pemeriksaan PCR swab test atas nama DNS,” terang Firdaus. [KM-07]