MEDAN, KabarMedan.com | Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat, membuat Bank Indonesia melakukan pengawasan. Salah satu pengawasan yang dilakukan adalah, setiap melakukan pembelian valuta asing (Valas) di Money Changer harus disertakan “Underlying” (alat bukti pembelian=red).
“Jadi setiap Money Changer yang melakukan transaksi valas harus disertakan Underlying,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Sumatera Utara, Difi A. Johansyah, Selasa (1/9/2015).
Dikatakan Difi, semua transaksi dalam negeri antar domestik baik yang korporasi atau non korporasi harus bisa dikendalikan.
“Dengan adanya underlying, maka permintaannya menjadi jelas. Jika tidak ada underlying yang sesuai dengan ketentuan BI ya harus ditegaskan,” pungkasnya. [KM-03]