BNN Gagalkan Penyelundupan 49,8 Kg Sabu di Truk Kelapa

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu di Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, petugas menyita 47 bungkus sabu. Petugas juga menangkap tiga orang, yaitu Munirwan, Muhammad, dan Iswadi.

“Ini merupakan jaringan Aceh-Medan yang dikendalikan oleh napi di LP Palembang, yakni Suherman,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Rangkaian penangkapan berlangsung pada 12 hingga 15 Agustus 2020. Awalnya petugas BNN mendapat informasi adanya transaksi narkoba jaringan Aceh-Medan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

“Tim yang melakukan penyelidikan dan menemukan truk dalam keadaan rusak di bengkel daerah Cemara, Medan,” kata

Usai diperbaiki, kata Arman, truk keluar bengkel menuju ke arah Tebing Tinggi, Sumut.

Saat di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putihm, Batubara, Sumut, petugas mengamankan tiga orang pria yang membawa truk BL 8853.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap truk berisi kelapa yang diduga membawa sabu sebelum pintu gebang tol Helvetia.

“Dari penggeledahan truk didapat barang bukti 47 bungkus plastik teh warna hijau diduga sabu seberat 49,8 Kg. Sore ini akan kita berikan penjelasan di Kantor BNNP Sumut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.