KABAR MEDAN | Badan Narkotika Nasional Pusat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran 6Kg sabu asal Malaysia yang akan dikirim ke Medan dan Aceh. Selain 6 Kg sabu, BNN juga mengamankan 5 orang tersangka dan satu unit mobil Kijang Innova 1574VM.
Kelima tersangka adalah, Tohar yang diketahui sebagai pengendali jaringan sabu Medan – Aceh, Wakdin sebagai Bendahara dan penerima hasil penjualan narkoba. Sementara, Jainuddin, Anto,Jack yang merupakan kurir sabu tersebut.
Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, Kamis (23/10/2014) mengatakan, digagal kannya peredaran sabu ini berawal dari diamankannya Tohar dan Jainuddin di salah satu loket bus di Jalan Pinang Baris, Selasa.(21/10/ 2014). Dari situ, pihaknya menenemukan 1 kg sabu.
“Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Aceh untuk dipasarkan disana. Tohar merupakan pengendali jaringan narkoba asal Malaysia untuk kawasan Medan dan Aceh,” katanya.
Selanjutnya, dihari yang sama pihaknya melakukan pengembangan dan mengam ankan Wakdin di kediamannya di komplek perumahan Citra Namorambe Asri,Jalan Pahlawan I, Gang Suka Tanam, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
” Dari tersangka, kita menemukan 5 kg sabu yang disimpan didalam mobilnya. 5 kg saabu itu belum dipasarkan karena menunggu perintah dari Tohar,”jelasnya.
Tak sampai disitu, pihaknya bergerak cepat dan mengamankan dua kurirnya Anto dan Jack.”Keduanya kita amankan di Tanjung Balai pada Rabu (22/10/2014) malam,” ungkapnya.
Diungkapkannya, dalam melakukan pengiriman sabu ini, para tersangka mempunyai peran masing- masing. Dimana,Anto mempunyai peran mengambil sabu itu dari Tengah Laut perbatasan Malaysia.” Jadi sabu itu transaksinya ditengah laut,” katanya.
Selanjutnya, barang haram itu pun diberi kepada Jack yang telah menunggu didermaga di Tanjung Balai.”Usai barang didapat, Jack lalu memberikannya kepada Wakdin yang telah menunggu di Tebing Tinggi. Nah dari Tebing Tinggi itu, Wakdin memberikannya kepada Tohar dan Jainuddin. Mereka melakukan transaksi 1 kg sabu di hotel Resident dan selanjutnya akan dibawa ke Aceh,” jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pasalnya, masih ada beberapa jaringan narkoba mereka yang belum terungkap.
“Mereka ini merupakan jaringan narkoba yang barangnya masuk dari Tanjung Balai. Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” katanya.[KM-03]