LUBUKPAKAM, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sindikat peredaran narkoba antar provinsi jenis sabu dengan barang bukti 100 gram.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad mengatakan kedua tersangka berinisial AT (30) dan IA (27) warga Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kedua tersangka sindikat antarprovinsi Sumut – Aceh diamankan pada Kamis 20 Januari 2022 di salah satu SPBU di Jalan Binjai,” ucapnya, dalam konferensi pers, Kamis (3/2/2022).
Penangkapan dilakukan dengan metode penyamaran atau undercover buy anggota, dimana pertama kali disepakati akan bertransaksi di Jalan Sei Semayang di salah satu SPBU Deliserdang.
Namun, pelaku membatalkan transaksi tersebut dan akhirnya disepakati di SPBU Jalan Soekarno-Hatta Kota Binjai.
“Kedua pelaku datang menggunakan mobil Avanza, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan kedua pelaku langsung disergap dan ditemukan narkoba jenis sabu di salah satu kantong pelaku,” jelasnya.
Sementara dari hasil interogasi, kedua pelaku mendapatkan sabu dari seornag bandar berinisial I dengan harga Rp35 juta. Sedangkan sabu yang mereka peroleh hendak diedarkan di daerah Deliserdang.
“Untuk lebih lanjut kasus ini masih dikembangkan,” ujarnya.
Atas tindakan ini, kedua pelaku diancam hukuman dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. [KM-07]















