ASAHAN, KabarMedan.com | Seorang remaja putri berusia 18 tahun berinisial FA, diamankan oleh pihak Polres Asahan lantaran membuang bayinya sendiri ke sungai Siti-tio dengan sebuah karung goni. Atas perbutannya, FA ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bayi yang dimasukkan dalam karung telah meninggal dunia saat ditemukan.
“Pada saat warga bernama Warsimin sedang berada diladangnya, dia menemukan satu karung yang berbau menyengat dan tersangkut di pohon sawit di tepi aliran sungai pada Selasa 16 November,” ujar Putu Yudha, Jumat (19/11/2021).
Dijelaskanya, warga tersebut merasa kaget dikarenakan ada mayat bayi didalamnya. Saksi Warsimin memberitahu kepada temannya dan langsung melapor ke polisi.
Putu Yudha menambahkan, tersangka FA yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut telah ditangkap saat berada dirumahnya, Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Asahan, pada Kamis (18/11/2021).
Dikatakannya, motif pelaku membuang bayinya karena tidak mau warga sekitar mengetahui dia melahirkan.
“Pelaku membuang bayi pada Sabtu 13 November usai melahirkan. Pelaku tidak mau warga mengetahui dia melahirkan. Bayi berjenis laki-laki tersebut, merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan teman laki-lakinya,” jelas Putu Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat Pasal 338 dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. [KM-101]