Buruh di Medan Tuntut Kenaikan upah dan Tolak Kenaikan Harga BBM

KABAR MEDAN | Ribuan  buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan  Diponegoro, Senin (3/11/2014). Mereka menuntut kenaikan upah dan menentang rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Unjuk rasa dilakukan belasan elemen buruh yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia (Gabsi). Mereka meminta kenaikan upah minimum buruh dari Rp 1,6 juta menjadi  Rp 2 juta.  Jumlah ini dianggap sesuai dengan kebutuhan minimal buruh.

Buruh juga meminta agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga BBM. Pasalnya,  kebijakan itu akan berdampak pada kenaikan harga bahan pokok yang memberatkan pekerja dan buruh.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

“Bila benar-benar menaikkan harga BBM, pemerintah harus dapat mendirikan rumah susun gratis bagi buruh. Selain itu, pemerintah harus membangun rumah sakit gratis khusus buruh serta penghapusan iuran BPJS,” kata Koordinator aksi Jahotman Sitanggang dalam orasinya.

Buruh juga menuntut agar pemerintah mewujudkan pekerjaan yang layak bagi pekerja buruh dengan menghapus sistem kontrak dan outsourching. Selain itu, mereka meminta upah yang layak bagi pekerja buruh dengan mencabut Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 yang dinilai sebagai praktik politik upah murah.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Dalam unjukrasa ini, para buruh memblokade Jalan  Diponegoro. Aksi ini sempat memanas, karena Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho tidak menemui buruh. Dia diwakilkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Bukit Tambunan, sedangkan buruh menolak bertemu dengan sang pejabat.

Buruh yang kecewa mendorong dan mengoyang-goyang pagar kantor gubernur. Mereka mengancam akan terus berunjuk rasa hingga 3 hari ke depan jika Gubernur Sumut tidak menemui mereka. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.