Cabuli Remaja 16 Tahun, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial AS (25) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara terpaksa mendekam dijeruji tahanan Polres Tanjungbalai.

Buruh bangunan ini ditangkap karena diduga telah mencabuli D, remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapati foto dan video perbuatan homoseksual yang ada di ponsel korban. Saat diinterogasi korban mengaku telah dicabuli pelaku.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Timsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (30/10/2019).

Putu mengatakan, perkenalan pelaku dan korban berawal pada September 2019. Mereka berkomunikasi (chatingan) melalui Messenger Facebook. Bahkan pelaku mengimingi korban akan memberikan hadiah cincin dan kalung.

“Selama menjalin komunikasi terungkap bahawa keduanya sama-sama gay. Keduanya janjian bertemu. Pelaku beberapa kali membawa korban ke rumahnya,” ujarnya.

Pelaku lalu melakukan aksinya di kamar rumahnya sebanyak tiga kali. Terakhir aksinya dilakukan pada 15 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku melap kelamin korban dengan kapas usai melakukan pencabulan. Pelaku juga mengaku bahwa ia memiliki sifat homoseksual,” ungkapnya.

“Pelaku sebelum dan sesudah melakukan hubungan sexual selalu melakukan komunikasi dengan menggunakan HP masing masing,” tambahnya.

Putu mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp15 miliar,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo Manchester United, sisa minyak zaitun, satu unit Hp dan sejumlah pakaian milik korban. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.