MEDAN, KabarMedan.com | Ododogo Lase alias Ama Jevan (36) warga Lingkungan 1 Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara ditangkap, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Nias Utara. Calon anggota legislatif (caleg) ini pun menjadi sebagai tersangka dan mendekam di dalam sel tahanan.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan bukti yang cukup, Ododogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganayian dan ditahan,” kata kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (29/12/2018).
Ia diduga telah menganiaya Sandro Simatupang (34) dan Jamanna Sembiring (38) yang merupakan pegawai BPK yang tengah bertugas di Nias Utara. Penganiayaan
Persitiwa itu terjadi di sekitar proyek pembangunan dekat pantai di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, pada Selasa (12/12/2018) sore.
“Kedua pegawai BPK itu menanyakan tentang proyek bangunan yang anggarannya dari APBD Nias Utara.Disitu tersangka menyediakan material,” ujarnya.
Mereka pun terlibat adu mulut. Bahkan tersangka mengusir korban dengan cara mendorong dada pelapor. Karena pelapor tidak mau pergi, tersangka
kemudian memukuli keduanya bersama para pelaku lainnya.
“Pelaku lainnya diperkirakan ada empat dan masih kita cari,” jelasnya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas. Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]