MEDAN, KabarMedan.com | Pada pendaftaran CPNS 2023 ada dua dokumen yang wajib dibubuhi e-Meterai, yaitu dokumen surat pernyataan dari instansi dan surat lamaran peserta.
Selain untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023, e-Meterai ini bisa digunakan untuk dokumen elektronik lainnya.
Seperti untuk kontrak kerja, surat rekomendasi atau dokumen elektronik lainnya yang membutuhkan e-Meterai.
Dikutip laman e-meterai.co.id, Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, harga e-meterai saat ini adalah Rp10 ribu yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
E-Meterai ini bisa dibeli secara online melalui distributor resmi salah satunya di PT Peruri Digital Security (PDS).
Berikut cara membeli meterai elektronik di PDS:
– Buka laman https://e-meterai.co.id/.
– Lalu pilih “Beli E-Meterai”.
– Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
– Setelah login, pilih menu “Pembelian”.
– Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota.
– Klik “Bayar”; Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS.
– Klik “Lanjut” dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
– Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
Cara Membubuhkan e-Meterai:
– Buka laman https://e-meterai.co.id/.
– Lalu pilih “Beli E-Meterai”.
– Login dengan ke akun.
– Pilih “Pembubuhan”.
– Kemudian masukkan detil informasi dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
– Selanjutnya unggah dokumen dalam format PDF.
– Posisikan e-meterai sesuai ketentuan.
– Klik “Bubuhkan Meterai”.
– Masukkan PIN.
– Isi PIN yang didaftarkan.
– Proses pembubuhan selesai, berikutnya anda bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai. [KM-08]