SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepala Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Darmawan diciduk paksa oleh Satreskrim Polres Sergai, Kamis (19/02/2026) sekira pukul 23.55 WIB.

Penangkapan Kades Tanjung Harap tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. B. Situngkir.

“Iya Bang”, jawabnya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (20/02/2026).

Baca Juga:  Nyamar jadi Pembeli, Polisi Amankan Seorang Pengedar Sabu di Kota Tengah Dolok Masihul

Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban Sopiah warga Dolok Masihul bersama kuasa hukumnya berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan bukan tindak pidana korupsi”, terangnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pengerukan Tanah Urug Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Tanjung Beringin Sergai

Ia menyebut, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan.

“Pemanggilan dilakukan bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here