Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian BUMN membuka lowongan kerja besar-besaran dan hal ini diminati oleh generasi muda tanah air. Salah satu persyaratan rekrutmen bersama BUMN 2022 tersebut, terdapat poin melampirkan SKCK. Lalu bagaimana cara membuat SKCK online?

Cara membuat SKCK online dipilih karena ini lebih cepat dan sederhana daripada dilakukan secara offline. Sehingga waktu Anda tidak terbuang, apalagi jadwal rekrutmen bersama BUMN 2022 tidak berlangsung lama.

Menyadur situs resmi Kementerian BUMN, lebih dari 2.700 lowongan dari 50 perusahaan BUMN dan dibuka untuk umum dan semua jenjang pendidikan.

Laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) menjelaskan, pelamar yang mengikuti proses rekrutmen harus memperhatikan persyaratan, termasuk melampirkan SKCK dari kepolisian.

Tak seperti mengurus SKCK zaman dulu, kini masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili secara online. Fasilitas ini dikembangkan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan.

Namun perlu diperhatikan, walaupun pengajuan dilakukan online ada beberapa hal yang membuat pemohon harus datang ke kantor Polsek/Polres seperti pengambilan rumus sidik jari atau mengambil SKCK yang sudah jadi.

Cara Membuat SKCK Online

Lalu bagaimana cara membuat SKCK online? Berikut langkahnya yang diambil dari laman resmi skck.polri.go.id.

1. Buka laman https://skck.polri.go.id/ , pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas.

2. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai kepentingan mengurus SKCK.

3. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK lalu isi alamat lengkap.

4. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA lalu klik “Lanjut”.

5. Mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan dan mengunggah foto 4 X 6 sesuai syarat yang ditentukan.

6. Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik kemudian unggah lampiran dokumen beserta rumus sidik jari yang didapat dari Polres sesuai domisili.

7. Setelah mendapat bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI bisa melakukan pembayaran baik transfer atau tunai di loket.

8. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Biaya yang harus dikelaurkan untuk mengurus SKCK online adalah Rp 30 ribu. Setelah membayar pemohon dapat mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.