JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan sejumlah revisi mengenai aturan perjalanan internasional melalui udara. Revisi ini dilakukan untuk mencegah varian baru COVID-19, yakni varian B. 1 . 1 .529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.
“Hal ini dilakukan semua dalam rangka mencegah terjadinya third wave (gelombang ketiga) atau mencegah masuknya Omicron ke negara kita,” ucap Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Novie Riyanto dalam jumpa pers yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).
Novie menjelaskan ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan internasional tersebut, yakni:
- Merubah karantina di luar 11 negara, semula 7 hari menjadi 10 hari
- Merubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam
- Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing
- Masa berlaku mulai 3 Desember 2021
Adapun poin nomor dua dan tiga hanya berlau untuk kru pesawat seperti pilot, pramugari, hingga teknisi. Sementara point nomor satu hanya untuk penumpang.
“Kita tahu semua Omicron ini tidak hanya di 11 negara, namun sudah berkembang ke negara lain. Ini kita lakukan lagi dengan hal-hal yang lebih ketat dengan menambah jumlah karantina dan lainnya, termasuk kru. Kita harap filter ini betul-betul berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sanggup untuk mencegah secara maksimal Omicron masuk ke kita, sehingga diharapkan tidak terjadi gelombang ketiga di negara yang sudah kita jaga,” terang Novie.
Penyesuaian syarat perjalanan internasional tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Massa Pandemi COVID-19. [KM-103]














