MEDAN, KabarMedan.com | Manajemen Representif Office-1 Belmera (RO-1 Belmera) Jasamarga Nusantara Tollroad memperketat keamanan di Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa yang dinilai sering terjadi pungli dan rawan kejahatan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (1/10/2021), upaya tersebut dilakukan usai viralnya video pelemparan batu pada kendaraan yang melintas oleh beberapa pemuda. Kejadian ini diduga terjadi di KM 00+900A Ruas Tol Belmera, pada Minggu (26/9/2021).
General Manager RO-1 Belmera, Rudy H. S Pardede mengatakan, pihaknya telah menyiagakan petugas keamanan dan telah berkoordinasi dengan Polsek dan Polres setempat.
Dikatakannya, di lokasi akses Gerbang Tol Belawan, memang termasuk rawan gangguan Kamtibmas. Pihaknya selalu berupaya penuh dengan mengerahkan sumber daya yang ada serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat baik Polsek maupun Polres untuk memastikan kenyamanan penggunas jalan.
Rudy menambahkan, pihaknya juga melakukan pendekatan dengan Lurah dan Kepala Lingkungan setempat yang berada di daerah terjadinya pungli dan rawan kejahatan, agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
Dijelaskannya, petugas Customer Mobile Service (CMS) atau Petugas Layanan Jalan Tol juga sering menemukan masyarakat sekitar yang memasuki area tol hanya untuk sekedar bermain-main. Atas itu pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak memasuki area jalan tol lagi.
“Kami susah mensosialisasikan baik itu melalui media sosial, media massa bahkan media luar tentang bahaya dan dampaknya untuk masyarakat ketika memasui area tol,” ujarnya.
Dalam Pasal 12 UU No 38/2004 tentang Jalan, yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Serta setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
“Sesuai dengan UU di atas, sanksi pidana cukup jelas disebut pada Pasal 62 yakni dalam bentuk kurungan dan denda. Kami akan terus mengupayakan keamanan dan bagi pengguna jalan,” katanya. [KM-101]