Cegah Varian Baru Virus Corona, Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional

Pandemi Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

MEDAN, KabarMedan.com | Untuk mencegah masuknya virus baru Corona, yakni Varian MU (B. 1.621), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, dan udara.

Pembatasan ini berlaku efektif sejak 16 September 2021 (darat dan laut) dan 17 September 2021 (udara) hingga waktu yang belum ditentukan.

Perjalanan masuk ke Indonesia hanya melalui pintu kedatangan internasional, yakni untuk perjalanan udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).

Perjalanan laut hanya melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara). Dan untuk perjalanan darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimanta Barat.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan melalui pintu masuk internasional akan dievaluasi secara berkala. Kebijakan pembatasan ini diterapkan dan dievaluasi secara berkala tergantung dari dinamika dari pandemi.

“Nantinya setiap minggu akan dilakukan evaluasi apakah pintu-pintu ini mencukupi dan efektif, atau perlu penyesuaian,” ujarnya.

Aditia menambahkan, bahwa kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan rujukan dari Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta addendumnya.

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Ia berharap pembatasan pintu masuk negara ini mampu mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru COVID-19. “Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kewaspadaan terhadap adanya varian baru COVID-19, seperti varian Mu ini,” tutupnya.

Dalam pelaksanaan pembatasan ini, setiap pelaku perjalanan internasional dan setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. [KM-101]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.