KabarMedan.com | Beredar pesan berantai berisikan bioskop telah dibuka dan setiap penonton wajib keluar ruangan setiap 30 menit sekali. Pesan itu pun beredar luas melalui sosial media dan mengundang banyak pertanyaan.
Berikut narasinya :
“Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar”
Sebagian bioskop di Indonesia sudah mulai beroperasi sejak Sabtu, 17 Oktober 2020. Benarkah keluar studio setiap 30 menit sekali merupakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di bioskop?
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyatakan penonton wajib keluar bioskop 30 menit sekali merupakan kabar tidak benar alias hoaks.
Keluar 30-60 menit saat berada di bioskop bukan protokol kesehatan dari bioskop itu sendiri.
Aturan protokol yang benar saat berada dibioskop yaitu protokol kesehatan yang diterapkan sesuai dengan panduan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seperti yang sudah diketahui masyarakat bahwa penerapan 3M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan) wajib diterapkan.
Selain 3M, jumlah pengunjung maksimal ruang bioskop hanya 25 persen dari kapasitas total. Kemudian, pengelola bioskop juga membersihkan ruangan secara rutin dengan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.
Dapat disimpulkan bahwa kabar tersebut tidak benar. Masuk dalam kategori disinformasi. Netizen bisa lebih smart ya! [Tim Fact Checker]