[CEK FAKTA] KPI Tak Larang Stasiun TV Tayangkan Quick Count, Asal Patuhi Aturan

BERITA

“KPI Minta Semua Stasiun TV Hentikan Penayangan Quick Count dan Real Count”, demikian link berita yang banyak di bagikan oleh netizen di media sosial, dan beberapa media online pasca pemungutan suara Rabu 17 April 2019. Benarkah demikian?

HASIL CEK FAKTA

Link berita KPI Minta Semua Stasiun TV Hentikan Penayangan Quick Count dan Real Count benar adanya, yang diunggah oleh portal berita detik.com pada 11 Juli 2014 atau dua hari setelah Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014.

Portal berita liputan6.com juga mengunggah berita dengan judul KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Hasil Quick Count pada 11 Juli 2014.

Saat itu, ada dua versi hasil quick count Pilpres 2014 yang ditayangkan beberapa stasiun TV dinilai berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua stasiun TV untuk menghentikan penyiaran terkait quick count dan real count hasil Pilpres 2014 dari pihak tertentu.

Aturan KPI tentang Quick Count di Pemilu 2019 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 15.00 WIB pada hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April 2019. Bagi yang melanggar, akan dipidana 18 bulan penjara. Hal itu seiring dengan keputusan MK menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.

Menindaklanjuti putusan itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

“Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI No. 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya tanpa pengecualian, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat,” ujar Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, seperti dikutip dari liputan6.com, Selasa (16/4/2019).

Yuliandre juga mengatakan, quick count baru boleh disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yakni pukul 15.00 WIB.

“Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar,” tegas dia.

Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner Isi Siaran KPI, Hardly Stefano, yang meminta lembaga penyiaran mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi bangsa ini melalui penyiaran.

Dalam menyiarkan hasil hitung cepat, KPI meminta televisi dan radio menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu.

“Selain itu, jika ada informasi hasil yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka patut diragukan validitasnya,” ucap Hardly.

KPI juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari lembaga survey yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Dalam Pemilihan Umum Hari-H, Lembaga penyiaran wajib mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang Pemilu di tengah masyarakat. [KM-01]

Sumber :

https://www.liputan6.com/pileg/read/3943508/terkait-quick-count-pemilu-kpi-tegas-sejalan-dengan-putusan-mk

KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan di Masa Tenang Pemilu 2019

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.