Cewek Cantik Tewas Bunuh Diri di Hotel Grand Kanaya Adalah Seorang Model

Adelia Frisa | foto : ist
Adelia Frisa | foto : ist

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan masih melakukan pengembangan tewasnya Adelia Frisa (24) warga Jalan Alumunium 4, Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang melompat dari kamar 603 yang berada di lantai 6, Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Rabu (6/5/2015) malam. (baca berita sebelumnya : Cewek Cantik Tewas Bunuh Diri di Hotel Grand Kanaya).

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, diketahui korban berprofesi sebagai seorang model di Medan.

“Korban merupakan seorang model di Medan dan kerap keluar kota,” kata Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid Hartanto, Kamis (7/5/2015).

Ia mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu-sabu di kamar 603 di lantai 6 hotel tersebut.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan membagi anggota dalam dua tim.

“Setelah kita mendapat informasi, lalu turun ke lokasi kejadian dengan membagi dua tim. Satu tim berjaga dibawah dan satu tim lagi berjaga didepan kamar,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Selanjutnya, polisi lalu menemukan dua pria yaitu, Donny Satria (38) warga Jalan Gaperta, dan Adrian Siahaan (21) warga Jalan Gurilla, yang keluar dari kamar 603 dan menuju lift.

“Keduanya kita amankan dan kita periksa, namun tidak menemukan barang bukti. Namun pelaku Donny mengaku baru saja berpesta sabu-sabu dikamar 603 itu bersama korban Adelia,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi bergerak cepat dan membawa kedua pelaku lalu mengetuk pintu kamar 603 tersebut.

“Saat kita ketuk tidak ada jawaban, lalu kita memanggil receptionis untuk membuka pintu kamar 603,” katanya.

Setelah pintu dibuka, polisi tidak menemukan korban didalam kamarnya.

“Kita tidak menemukan wanita didalam kamarnya. Namun, anggota yang berjaga dibawah melihat korban lompat dari jendela kamarnya. Ini diperkuat dengan terbukanya jendela kamar 603 itu. Korban kita duga ketakutan saat hendak kita lakukan penggerebekan,” jelasnya.

Dari dalam kamar, polisi mengamankan barang bukti 3 clip sisa sabu, 1 buah bong, senjata replika jenis air softgun dan pisau lipat.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan mengamankan M Fadli (19) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Seikambing saat hendak masuk ke hotel. Dari pelaku kita mendapatkan 1 paket sabu-sabu yang dipesan oleh Donny,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku Donny merupakan target operasi dari Satnarkoba Polresta Medan.

“Pelaku Donny merupakan target operasi kita yang telah lama dicari,” jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan otopsi terhadap korban Adelia untuk membuktikan apakah dia memakai sabu atau tidak.

“Keterangan dari pelaku Donny, mereka baru saja menggunakan sabu dikamar itu. Namun untuk membuktikannya, kita akan bawa sampel untuk diperiksa ke laboratorium forensik Polda Sumut,” tandasnya.

Ia mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menangkap siapa bandar besarnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 132 dan UU Narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.