Curi Barang Penumpang, Enam Staf Lion Air Ditangkap di KNIA

MEDAN, KabarMedan.com | Enam orang staf maskapai Lion Air diamankan petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Jumat (23/10/2015).

Keenam staf yang bekerja di area kargo Bandara KNIA berinisial RG, IPS, JHS, BAP, AI dan RA, ditangkap karena diduga melakukan pencurian terhadap barang bawaan calon penumpang pesawat.

Informasi yang dihimpun dari PT Angkasa Pura II, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali. Pencurian pertama kali  terjadi pada 18 September 2015, dimana dompet calon penumpang Lion Air raib dari tas yang diangkut melalui bagasi.

Pencurian kedua terjadi pada 9 Oktober 2015. Tas calon penumpang ditemukan rusak di terminal kedatangan. Tak hanya itu, pencurian ketiga terjadi pada 12 Oktober 2015, calon penumpang kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta di area conveyor counter check-in milik Lion Air.

Pencurian keempat terjadi  pada 16 Oktober 2015. Calon penumpang kehilangan tas di area BHS counter maskapai Batik Air. Selanjutnya pada 18 Oktober 2015, calon penumpang kehilangan kamera di tasnya usai melewati proses pemeriksaan di BHS. Selain kamera, berlian miliknya pun raib. Terakhir pencurian itu terjadi pada 22 Oktober 2015. Calon penumpang kehilangan bagasi di pemeriksaan OOG.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Pencurian terhadap barang milik calon penumpang pesawat ini terbongkar berdasarkan rekaman CCTV di area tersebut. Saat itu, pelaku terlihat tengah membongkar tas calon penumpang Lion Air, dan mengambil sebotol parfum, uang tunai, dan satu unit power bank.

Petugas Avsec yang mengetahui langsung mengamankan dua pelaku yang merupakan staf Lion Air. Dari pengakuan keduanya, petugas Avsec lantas mengamankan empat orang lainnya.

Selanjutnya, keenam staf Lion Air tersebut diboyong ke Mapolres Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Deli Serdang, AKBP M Edi Faryadi mengatakan, keenamnya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV bandara KNIA.

“Pelaku diduga merupakan spesialis pencuri barang calon penumpang pesawat,” katanya.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Dijelaskannya, para pelaku mengambil barang calon penumpang dengan membuka bagasi secara paksa. “Untuk barang bukti yang diamankan ada power bank, parfum, dan uang tunai. Barang curian juga masih disimpan pelaku di kostnya,” sebutnya.

Selain itu, dirinya juga tidak menampik banyak laporan masuk ke polisi terkait kasus pembongkaran tas calon penumpang tersebut.

“Laporan yang kita terima sudah sering tentang pencurian barang milik calon penumpang pesawat. Barang-barang calon penumpang yang hilang tidak mendapatkan ganti rugi. Lion Air tak tidak memberikan kompensasi soal  kehilangan barang yang dibongkar sindikat tersebut,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terhadap para pelaku. “Pelaku kita jerat dengan pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.