KABAR MEDAN | Lantaran tak punya uang buat modal minum- minuman keras dan main warnet, Muhammad Reza Syahputra (18 ) dan Shalihin (17) warga Jalan The 3, Prumnas Simalingkar berbuat nekad.
Keduanya nekad mencuri satu unit Laptop milik Rahman Sono Wijaya (23) Jalan Pembangunan, Padang Bulan Medan.
Akibat perbuatannya, kedua sekawan tersebut kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru.
“Dua kali sudah mencuri bang. Pertama curi helm dan kedua curi laptop ini. Kalau berhasil uang untuk beli minuman keras dan modal main diwarnet,”ujar tersangka Reza di Polsek Medan Baru, Minggu (19/10/2014).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aksinya. Untuk kedu anya akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. (KM-03)