Dalam Hitungan Jam, 3 Pelaku Pencurian di Tanjung Balai Tertangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan pada Senin (2/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di tempat berbeda. Penangkapan ketiga pelaku hanya berselang beberapa jam setelah aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Sudirman Aspol Batu I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 01 November 2020 oleh korban berinisial EN (19). Dikatakannya, pada Kamis (29/10/2020), sekitar pukul 05.00 WIB, terjadi pencurian di rumah EN.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 satu unit Notebook merk Acer dan 2 unit Hp merek OPPO. Korban mengalami kerugian Rp 9.000.000. Korban pun kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.

Dikatakannya, Kanit Pidum Sat. Reskrim selaku padal II Tekab Polres Tanjung Balai bersama personil Tekab berkordinasi dengan pihak korban dan melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap satu unit notebook. Salah seorang pelaku berinisial AZM setuju untuk menjual notebook tersebut dengan harga Rp 900.000.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

“Kemudian dilakukan transaksi di Jalan Rambe. Pelaku datang membawa laptop, tim langsung mengamankan dan kemudian mengembangkan kasus tersebut,” katanya, Senin (2/11/2020).

Selanjutnya, pihaknya menangkap 2 rekannya berinisial SD dn rumahnya di Jalan Alteri, Kota Tanjung Balai. “Kemudian dari keterangan kedua pelaku dikembangakn dan dilakukan penangkapan terhadap AS di dalam warnet di Jalan Sungai Dua. Pelaku lalu kita bawa ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut,” ungkapnya sembari mengatakan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.