Dalam Sehari, Peredaran 12,5 Kg Ganja di Karo Digagalkan, 4 Pelaku Ditangkap

Dua dari empat tersangka kasus peredaran 12,5 kg ganja di Karo menunjuk barang bukti yang disita dari mereka saat penggeledahan pada Senin (27/9/2021) siang. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Dalam sehari, peredaran ganja sebanyak 12,5 kg  di Kabupaten Karo digagalkan personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo. Ganja tersebut diamankan dari empat orang pelaku yang ditangkap di tempat terpisah.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Senin (27/9/2021) siang. Bermula setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja, kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari situ, identitas dan keberadaan pelaku diketahui sehingga langsung ditangkap. Orang pertama yang ditangkap berinisial RG (37), warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat di Jalan Kabanjahe – Tiga Panah, Kecamatan Kabanjahe.

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motornya dan membawa kardus. Gerak-gerik RG mencurigakan. Setelah interogasi dan penggeledahan, di dalam kardus yang dibawanya ditemukan tiga bal ganja yang setelah ditimbang beratnya 2.800 gram.

“Saat diinterogasi, RG mengaku ganja itu dari seseorang SS (30), warga Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujarnya, Rabu (6/10/2021).

Dari penangkapan RG, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di sebuah warung kopi di jalan yang sama. Selanjutnya, rumah RG digeledah dan di kamar mandi ditemukan satu kardus berisi dua bal berisi ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 9.700 gram.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Pengembangan terus dilakukan hingga menangkap tersangka lain berinisial FG (34) warga Kelurahan Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe dan DS (36), warga Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi. Pihaknya kembali menyita barang bukti ganja seberat 2,6 gram dan uang Rp 1 juta.

Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan ganja. Total ganja yang diamankan dari pengungkapan tersebut sebanyak 12.526 gram atau 12,5 kg yang siap diedarkan oleh pelaku. “Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.