JAKARTA, KabarMedan.com | Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan media dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.
“Pandemi COVID-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan.com, Jumat (10/4/2020).
Ia mengaku, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan COVID-19, yaitu perang melawan COVID-19 dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.
Mutia mengaku, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini, yaitu penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.
“Ada juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya.
Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan media untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan media yang kredibel pada saat situasi krisis. [KM-03]