MEDAN, KabarMedan.com | Dari resepsi pernikahan, pesta, festival sampai konser musik dapat diperbolehkan digelar di Indonesia. Hanya saja, penyelenggaraan kegiatan berskala besar itu harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johhny G. Plate, menyampaikan alasan izin diberikan guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas masyarakat.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sejauh ini, Kompetesi Sepak Bola Liga 1 dan 2 serta PON XX Papua termasuk contoh dari acara besar yang diberikan izin untuk diselenggarakan.
Johnny G. Plate menyampaikan ada 6 fakta resiko penularan yang harus dihindari, yaitu:
1. Kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung
2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar pastisipan dan buruknya sirkulasi udara
3. Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi
4. Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan
5. Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar
6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluan penularan
Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan berskala besar, lanjut dia, tetap harus didukung kesiapan dalam semua hal terkait dengan protokol kesehatan.
“Penyelenggaraan juga harus didukung kesiapan matang, serta komitmen tinggi penyelenggaraan dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat,” katanya.
Sementara itu, untuk wilayah Sumatera Utara khususnya Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution belum ada menyampaikan secara resmi atas pertimbangan terkait penyelenggaraan kegiatan berskala besar. Terlebih lagi, Kota Medan masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. [KM-101]