Debat Publik Kedua Pilgub Sumut: Bobby-Surya dan Edy-Hasan Siap Adu Visi di Medan

Komisioner KPU Provinsi, Sitori Mendrofa /MC KPU Sumut

MEDAN, KabarMedan.com |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Debat Publik Kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Rabu (6/11/2024) malam, di Hotel Santika Dyandra, Medan.

Pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, serta pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan, akan memaparkan visi-misi mereka dalam debat yang dijadwalkan mulai pukul 20.00 WIB.

“Moderator untuk debat ini adalah Nurleli, S.Sos., M.I.Kom., dari Inews, dan Setia Pandia, S.H., M.I.Kom., dari TVRI,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, melalui Komisioner Sitori Mendrofa, Selasa (5/11/2024).

Debat akan berlangsung selama 180 menit dan disiarkan langsung di TVRI dan Inews. Mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan,” diskusi dibagi menjadi enam segmen.

Baca Juga:  KPU Sumut Jadwalkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan Minggu Satu Desember

“Sub tema debat meliputi upaya memajukan daerah dan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi,” jelas Sitori.

Format debat mencakup pemaparan visi dan misi, dilanjutkan sesi tanya-jawab. Setiap pasangan calon akan mendapat dua pertanyaan per segmen, yang bersumber dari panelis dan pakar terkait.

Sitori juga menjelaskan bahwa kapasitas hadirin maksimal 300 orang, termasuk anggota KPU Sumut, tim produksi, undangan, dan pendukung kedua pasangan.

“Masing-masing paslon diperbolehkan membawa 100 pendukung,” tambahnya.

Debat ini merupakan lanjutan dari Debat Publik Pertama, di mana KPU Sumut menghadirkan sembilan panelis dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat, seperti Dr. Nispul Khair, Dr. Hatta Ridho, dan Dadang Darmawan Pasaribu.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Panelis lain yang terlibat adalah Prof. Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Prof. Hasan Sazali, Assoc. Prof. Mujahiddin, dan Zakaria Siregar. Tim perumus debat juga terdiri dari akademisi terkemuka, termasuk Dr. Taufik Walhidayah (UMA) dan Dr. Edy Ikhsan (USU).

“Pelaksanaan debat ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilkada,” tutup Sitori.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.