SIBOLGA, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial NJP (30) ditangkap polisi karena mencuri pagar kuburan. Pria tersebut kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin membenarkan penangkapan tersebut.
Sormin mengatakan, pelaku mengaku pencurian pagar kuburan itu untuk dijual kembali kepada penadah. Uang hasil penjualan, diakui pelaku habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini NJP telah ditahan di RTP Polres Sibolga,” ujar Sormin, dikutip dari SuaraSumut.id, Rabu (19/1/2022).
NJP diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dari KUHPidana.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik tanah kuburan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
“Barang yang dicuri langsung dijual. Pertama kali dijual Rp125 ribu dan pelaku menerima bagian Rp30 ribu. Kedua dijual Rp300 ribu dan menerima bagian Rp125 ribu. Ketiga dijual Rp125 ribu dan menerima bagian Rp30 ribu. Total uang yang dimiliki pelaku Rp195 ribu,” terang Sormin. [KM-07]















