JAKARTA, KabarMedan.com | Dewan Pers mendesak aparat hukum untuk mengusut kematian Demas Leira (28) wartawan sulawesion.com di Kabupaten Mamuju Tengah.
“Kita mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menghukum pelaku pembunuhan wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2020).
Dewan Pers mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan, dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.
“Dewan Pers mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik, seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu,” ujarnya.
Dewan Pers meminta semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan, dan serta menghormat hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.
“Dewan Pers, Satgas Kekerasan Wartawan serta para Konstituen siap memberikan pendampingan untuk membantu proses penyelidikan aparat,” ungkapnya.
Diketahui, jasad korban ditemukan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WITA.
Keterangan yang didapat dari berbagai sumber informasi menyebutkan, adanya laporan dari masyarakat yang menemukan jenazah di jalan Dusun Salibijau, Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah.
Jenazah awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa luka berupa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak, dan tangan korban yang setidaknya berjumlah 21 tusukan atau terdapat 21 luka.
Dugaan sementara pihak kepolisian, korban meninggal akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam. [KM-03]