Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

MEDAN, KabarMedan.com | Dewan Pers secara resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, Selasa, 24 Juni 2025, di Jakarta.

Peluncuran ini diumumkan melalui Siaran Pers No. 11/SP/DP/VI/2025 sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap pers di Indonesia.

Mekanisme ini dibangun atas tiga pilar utama, yakni pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Tujuannya adalah menciptakan sistem keselamatan pers yang lebih sistematis, kolaboratif, dan cepat, sebagai penguatan terhadap mekanisme yang selama ini telah berjalan.

Ruang lingkup mekanisme ini mencakup tidak hanya wartawan, tetapi juga keluarga atau orang terdekat yang memiliki hubungan darah atau tidak, pasangan, pihak yang menjadi tanggungan wartawan, serta organisasi pers yang terdiri dari perusahaan pers dan organisasi wartawan.

Pihak lain yang terlibat dalam proses kegiatan jurnalistik juga termasuk dalam cakupan perlindungan.

Salah satu poin utama dalam mekanisme ini adalah perubahan status Satgas Keselamatan Pers (Satgaspers) yang sebelumnya bersifat ad hoc, menjadi Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnaspers) yang bersifat permanen.

Satnaspers akan melibatkan sejumlah lembaga negara seperti LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga-lembaga lainnya yang akan bergabung.

Dalam proses penyusunannya, Dewan Pers dengan dukungan International Media Support (IMS) telah mengadakan berbagai kegiatan seperti focus group discussion dan rapat konsultasi antar lembaga.

Kegiatan ini melibatkan para ahli dan perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan yang relevan dalam merancang mekanisme penanganan kasus pers.

Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan fisik, intimidasi, teror, serta serangan digital seperti doxing dan DDoS.

Pada Maret 2025, Media Tempo menerima kiriman kepala babi dan bangkai tikus usai menerbitkan laporan mengenai judi online. Di akhir Mei 2025, seorang penulis opini di media Detik mengalami teror dan kekerasan fisik setelah menulis artikel tentang sipil dan militer.

Survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024 yang dilakukan Dewan Pers mencatat skor 69,36 atau mengalami penurunan 2,21 poin dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 71,57.

Meski masih dalam kategori “cukup bebas”, angka tersebut menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan skor tahun 2022 yang mencapai 77,88.

Situasi ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia sebagai bagian dari prinsip negara demokrasi.[KM-94]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.