Diadukan Masyarakat Adat ke DPRD Sumut, PT TPL: 7 Ribu Tanaman Kami Dirusak

Perwakilan masyarakat adat Natumingka saat menunggu di Komisi A DPRD Sumut, Rabu (7/4/2021). Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL melalui Kordinator Corporate Communication TPL Medan, Dedy Armaya membantah bahwa pihaknya melakukan perampasan hak tanah adat masyarakat Natumingka sebagaimana yang dikatakan sebelumnya.

“Kita tidak pernah menghalang-halangi atau mengangkangi Undang-undang baik itu secara pemerintahan maupun Undang-undang yang diakui negara itu tanah adat. Kita tidak berani, dan itu sangat krusial kalau menurut saya masalah Undang-undang, tanah adat itu menjadi polemik perusahaan. Perusahaan tidak mau bersinggungan dengan masalah itu,” katanya, Rabu (7/4/2021).

Ia menegaskan bahwa lokasi yang dinyatakan sebagai tanah adat tersebut digunakan perusahaan berdasarkan izin pemerintah.

“Tapi ini nyata adalah wilayah HTI nya perusahaan yang memang sudah lama kita usahain dan diberikan izin juga oleh Pemerintah. Jadi kita bukan masuk ke wilayah masyarakat yang di sini ada tanah masyarakat yang kita rusak, bukan seperti itu, malah tanaman kita yang dirusak,” ujar Dedy.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Lebaran 2024, KAI Divre I Sumut Prediksi 11 Ribu Penumpang

Masyarakat adat Natumingka hari ini mengadu ke DPRD Sumut terkait dugaan perampasan hak tanah adat dan kriminalisasi terhadap tiga anggota  mereka. Menanggapi hal itu, Dedy kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti peraturan yang berlaku.

“Masyarakat sekarang meminta perlindungan ke anggota dewan, ataupun masyarakat menuduh kriminalisasi, ya itu pendapat masyarakat. Tapi secara hukum kita sangat patuh dan menghormati undang-undang dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah kepada perusahaan,” tuturnya.

“Karena ini perusahaan Tbk, saham internasional di sini. Jadi kita tidak mau ada pemilik saham yang tidak enak dalam ikut membangun perusahaan ini dari nol,” sambung Dedy.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Lebaran 2024, KAI Divre I Sumut Prediksi 11 Ribu Penumpang

Sebelumnya Dedy juga menyampaikan bahwa TPL memang tidak memiliki kawasan secara perusahaan, akan tetapi pihaknya diberikan Hak Guna Usaha oleh Pemerintah.

Terkait dugaan kriminalisasi terhadap tiga anggota masyarakat adat Natumingka, Dedy mengaku pihak TPL terpaksa melaporkan karena telah terjadi perusakan tanaman kepemilikan perusahaan.

“Terkait masalah masyarakat Natumingka, tanggal 24 Oktober 2020 itu TPL terpaksa harus melaporkan ke pihak yang berwajib karena adanya perusakan tanaman Ekaliptus sebanyak 7000 batang yang baru ditanam,” tuturnya.

Pelaporan tersebut, kata Dedy, juga dilengkapi dengan barang bukti sehingga tiga orang bagian dari masyarakat ada Natumingka diproses oleh Polres Toba. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.