Dianggap Salahgunakan Wewenang, Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut

Foto: Ist

PADANG LAWAS, KabarMedan.com | Bupati Padang Lawas non aktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan melaporkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Gugatan atas diangkatnya Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas oleh Edy Rahmayadi itu juga sebelumnya telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum kasus tersebut mengatakan, pelapor dalam hal ini adalah Donna Siregar, selaku keponakan Ali Sutan Harahap. Sedangkan pihak terlapor adalah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas, Arpan Nasution.

Laporan tersebut dikatakan Razman telah diterima oleh Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, dengan jerat Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Razman menduga adanya kecacatan administratif dalam pengangkatan Plt Bupati Padang Lawas tersebut. Bahkan ia juga menduga adanya penyalahgunaan jabatan dalam kasus tersebut.

“Kita menduga kuat saat Pak Ali Sutan Harahap sakit, ada upaya-upaya beberapa pihak untuk memaksakan beliau dinonaktifkan dan mendorong Wakil Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Padang Lawas,” ujarnya, dikutip Suara.com – jaringan KabarMedan.com pada Senin (6/6/2022).

Ia mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat permintaan atau perintah dari Gubsu untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Sutan Ali Harahap. Namun, ia meminta agar Gubsu tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

“Saat ini sudah masuk dalam tahapan sengketa hukum, kita tidak mengindahkan surat itu. Kami meminta Gubsu atau pihak-pihak lain untuk tidak memaksakan kehendak. Mari sama-sama kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Razman menegaskan, Sutan Ali Harahap menjadi bupati adalah dipilih secara sah melalui suara rakyat. Hasil dari proses demokrasi itu menurutnya harus tetap diperjuangkan hingga akhir.

“Ada yang berujar, masa jabatannya tinggal sebentar lagi kok. Begitu pun, itu masih haknya sebagai kepala daerah memimpin Padang Lawas. Bahkan, bila itu tinggal sehari lagi, adalah haknya untuk menjadi Bupati,” sebutnya.

Sementara itu, Sekda Padang Lawas masuk ke dalam gugatan sebab salah satu dasar penerbitan surat penunjukan Plt Bupati Padang Lawas yaitu Surat Sekda Padang Lawas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan.

Menjawab surat tersebut, Gubsu mengeluarkan surat nomor 131/5255/2021 tentang pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati dalam rangka menjadi penyelenggaraan pemerintahan.

Awalnya Sutan Ali Harahap disebut Rizman tidak keberatan dengan klausal Wakil Bupati tetap memberi laporan kepadanya. Namun nyatanya hingga penerbitan Surat Penunjukan Plt Bupati, wabup tidak pernah memberikan laporan.

Baca Juga:  Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp. 4,3 T Pada Caturwulan I 2026

Laporan obeservasi kesehatan juga menjadi alasan lainnya dalam penerbitan surat Gubsu. Akan tetapi, Rizman juga meragukan kredibelitas observasi tersebut.

“Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga bersama tenaga kesehatan dan juga didampingi Sekda Padang Lawas Arpan Nasution, mendatangi kediaman Tongku Sutan Oloan dengan alasan silaturahmi, kemudian melakukan cek tensi,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan tensi yang dijadikan sebagai acuan disebut Rizman tidak masuk akal. Ia menyebut, seharusnya untuk pemeriksaan kesehatan terhadap kepala daerah dilakukan di rumah sakit tipe A seperti yang dilakukan pada pilkada dulu. Menurutnya, seharusnya pemeriksaan kesehatan dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh.

“Kenapa pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah terbitnya surat penunjukkan Plt? Ini sungguh aneh. Patut diyakini bahwa Surat Gubsu terkait penunjukkan Plt Bupati Padang Lawas adalah cacat, dan hak-hal Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan harus dikembalikan,” tegasnya.

Ia pun menyertakan bukti pemeriksaan terhadap Ali Sutan Harahap di RSCM Jakarta tertanggal 20 Mei 2022 bahwa kondisi motoriknya sudah membaik dan bisa melakukan aktivitas secara mandiri. [KM-06]