Dicari: Figur Calon Komisioner KPID Sumut Berintegritas dan Berkualitas

“Untuk mewujudkan harapan itu, maka diperlukan Komisioner KPI Daerah yang mampu memiliki langkah dan kebijakan strategis untuk mengatur dunia penyiaran. Karena itu, melalui kegiatan ini dapat menghasilkan komisioner/anggota KPID yang melindungi kepentingan masyarakat terhadap dunia penyiaran. Sehingga, dalam menyongsong era konvergensi, dunia penyiaran dapat hadir dengan muatan yang sehat dan berkualitas, dimulai dari integritas komisionernya,” ujarnya.

Pada pasal 8 Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tugas dan tanggung jawab serta kewenangan yang spesifik dengan identik eksistensinya. Namun sepanjang 10 tahun terakhir ini di Sumut, peran KPID tampaknya belum sepenuhnya terimplementasikan secara optimal dalam menyajikan konten lokal khas Sumut.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Pemahaman ini diperlukan demi tercapainya standar kualifikasi ideal bagi seorang calon anggota agar kelak jika terpilih dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPID. Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 1 Tahun 2009, tugas dan tanggung jawab Anggota KPID terbagi dalam 3 kelompok, yaitu Bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran, Bidang Pengawasan Isi Penyiaran dan Bidang Kelembagaan.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Semoga Seleksi Anggota KPID Sumatera Utara Periode 2016-2019 yang sedang berlangsung mampu menghasilkan performa keanggotaan yang profesional dan memiliki kapabilitas tinggi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” harapnya.

Baca Halaman Selanjutnya